Litmas Upaya WBP Lapas Permisan Ajukan Proses Hak Bersyarat

    Litmas Upaya WBP Lapas Permisan Ajukan Proses Hak Bersyarat
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan pada Senin (12/02).

    NUSAKAMBANGAN – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan pada Senin (12/02).

     

    Berlokasi di taman kolam koi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh Lintar petugas dari Bapas Nusakambangan.

     

    Satu WBP litmas perubahan pidana dan satu WBP litmas pembebasan bersyarat (PB). WBP tersebut merupakan warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik.

     

    Lintar mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP untuk dilakukan diantaranya pengajuan perubahan pidana dan pembebasan bersyarat. Sebelum melaksanakan pengambilan data, Lintar menjelaskan kepada WBP bahwa WBP berhak diusulkan untuk mendapatkan perubahan pidana dan pembebasan bersyarat, tetapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

     

    “Kalian sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas, ” tuturnya.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kapabilitas Petugas Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Hak Warga Binaan, WBP Lapas Permisan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami