NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka melaksanakan pembinaan berkelanjutan sesuai dengan semangat program Revitalisasi Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima 23 WBP dari Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Jumat (28/07/2023).
Pemindahan 23 WBP dari Lapas Narkotika Nusakambangan (LPN) dikawal oleh petugas dari Lapas Narkotika Nusakambangan didampingi oleh petugas kepolisian dari Polsek Nusakambangan. Rombongan tiba di Lapas Permisan pada pukul 11.00 WIB dan langsung disambut oleh jajaran pejabat dan staff dari Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) serta KPLP untuk pendataan, pencocokan data dan mengecek kelengkapan berkas.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
Pemindahan 23 WBP dari Lapas Maksimum Security ke Lapas Medium Security ini sesuai dengan Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan bertujuan antara lain meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan; meningkatkan objektifitas penilaian perubahan perilaku Tahanan, Narapidana dan Klien sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pelayanan, Pembinaan dan Pembimbingan.
Revitalisasi Pembinaan Narapidana dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan ingkat risiko Narapidana. Revitalisasi Pembinaan Narapidana sebagaimana dimaksud diselenggarakan di Lapas Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security dan Lapas Minimum Security, dalam hal ini pelaksanaan pembinaan lanjutan dilaksanakan di Lapas Permisan (Lapas Medium Security).
Pemindahan WBP dari Lapas Maximum Security (dalam hal ini Lapas Narkotika Nusakambangan) ke Lapas Medium Security (Lapas Permisan Nusakambangan) ini dilaksanakan berdasarkan hasil Litmas, Narapidana dari Lapas Maximum Security yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib serta disiplin sesuai dengan hasil penilaian dan Litmas yang direkomendasikan pada sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan Permenkumham No. 35 tahun 2018.
Pada kesempatan ini, Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas Dwi Pujoyanto mengungkapkan pemindahan ini dilaksanakan sebagai implementasi program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
"Warga binaan yang sudah di-assesment oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan telah direkomendasikan pindah ke Lapas Permisan diharapkan dapat dan harus mengikuti program pembinaan di Lapas Permisan dengan baik. Setiap sikap dan perilaku WBP diharapkan baik dan patuh yang nantinya akan dicatat oleh wali pemasyarakatan dalam laporan harian sikap dan perilaku narapidana. Laporan harian sikap dan perilaku Narapidana itulah yang nantinya menjadi sumber data bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam penilaian dan melakukan Litmas yang nantinya dapat digunakan sebagai syarat pengajuan hak WBP tersebut, " Ungkap Andriyas.